Perubahan KIK, Prospektus dan Tolok Ukur Reksa Dana

03/09/2021

Kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana FWD Asset Management,

Bersama ini kami, PT FWD Asset Management, memberitahukan perubahan dalam KIK dan prospektus, serta perubahan tolok ukur pada reksa dana yang kami kelola yaitu sebagai berikut:

  1. Merubah tolok ukur atas reksa dana sebagai berikut:

    Nama Produk Tolok Ukur Sebelumnya Tolok Ukur Baru per 2 September 2021
    FWD Asset Bond Fund BINDO Index 80% INDOBeXG-TR (net) + 20% BI 7D Repo Rate (net)
    FWD Asset Aggressive Balanced Fund 60% IHSG + 40% BINDO 60% IHSG + 30% INDOBeXG-TR (net) + 10% BI 7D Repo Rate (net)
  1. Merubah ketentuan mengenai Batas Minimum Pembelian, Penjualan Kembali, Pengalihan serta Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan (”UP”) Reksa Dana.

    Ketentuan Produk Reksa Dana Ketentuan yang berlaku saat ini Ketentuan yang akan berlaku kedepannya

    Minimum Pembelian UP Reksa Dana

    1. FWD Asset Money Market Fund
    2. FWD Asset Bond Fund
    3. FWD Asset Long Tenor Bond Fund
    4. FWD Asset Balanced Fund
    5. FWD Asset Aggressive Balanced Fund
    6. FWD Asset Sectoral Equity Fund
    7. FWD Asset Dividend Yield Equity Fund
    8. FWD Asset Value Select Equity Fund
    9. FWD Asset Philanthropy Equity Fund
    10. FWD Asset High Conviction Equity Fund

    Rp. 1.000.000,- untuk pembelian awal UP dan berikutnya.

    Batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan (nama Reksa Dana FWD ASSET), masing-masing ditetapkan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Manajer investasi tidak menetapkan batas minimum Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya.

    Apabila Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Pembelian Unit Penyertaan di atas.

    11. FWD Asset IDX30 Index Equity Fund

    Rp. 500.000,- untuk pembelian awal UP dan Rp. 100.000,- untuk pembelian UP berikutnya.

    12. FWD Asset USD Balanced Plus Fund

    US$ 1,000 untuk pembelian awal UP dan berikutnya.

    Batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan (nama Reksa Dana FWD ASSET), masing-masing ditetapkan sebesar USD 100,- (seratur Dolar Amerika Serikat) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Manajer investasi tidak menetapkan batas minimum Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya.

    Apabila Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Pembelian Unit Penyertaan di atas.

    Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan UP Reksa Dana

    1. FWD Asset Bond Fund
    2. FWD Asset Balanced Fund
    3. FWD Asset Aggressive Balanced Fund
    4. FWD Asset Dividend Yield Equity Fund
    5. FWD Asset Sectoral Equity Fund

    Tidak diatur

    Manajer Investasi tidak menetapkan batas nilai minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan (nama Reksa Dana FWD ASSET)  tetapi saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan adalah RP. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan (nama Reksa Dana FWD ASSET)  yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Penjualan kembali, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

    Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.

    Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan (nama Reksa Dana FWD ASSET)  berlaku secara akumulatif terhadap Penjualan kembali dan pengalihan investasi dari (nama Reksa Dana FWD ASSET)  ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi.

    6. FWD Asset Value Select Equity Fund
    7. FWD Asset Philanthropy Equity Fund 8. FWD Asset High Conviction Equity Fund 9. FWD Asset IDX30 Index Equity Fund 10. FWD Asset Long Tenor Bond Fund
    11. FWD Asset Money Market Fund

    Rp. 1.000.000,- untuk penjualan kembali dengan saldo minimum kepemilikan Rp. 1.000.000,-.

    12. FWD Asset USD Balanced Plus Fund

    US$ 1.000 untuk penjualan kembali dengan saldo minimum kepemilikan 1.000 UP.

    Manajer Investasi tidak menetapkan batas nilai minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan (nama Reksa Dana FWD ASSET)  tetapi saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan adalah US$ 100 (seratus dolar Amerika Serikat). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan (nama Reksa Dana FWD ASSET)  yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Penjualan kembali, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.


    Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.

    Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan (nama Reksa Dana FWD ASSET)  berlaku secara akumulatif terhadap Penjualan kembali dan pengalihan investasi dari (nama Reksa Dana FWD ASSET)  ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi.

    Minimum Pengalihan UP Reksa Dana

    1. FWD Asset Bond Fund
    2. FWD Asset Balanced Fund
    3. FWD Asset Aggressive Balanced Fund
    4. FWD Asset Sectoral Equity Fund
    5. FWD Asset Dividend Yield Equity Fund

    Rp 1.000.000  atau 1.000 Unit Penyertaan.

    Batas minimum pengalihan dan saldo minimum yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan.

    Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan (nama Reksa Dana FWD ASSET) berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari (nama Reksa Dana FWD ASSET) ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan (nama Reksa Dana FWD ASSET).

  1. Merubah ketentuan pada Bab Manajer Investasi pada Prospektus Reksa Dana tentang Susunan Anggota Dewan Komisaris.

    Sebelumnya:
    Dewan Komisaris
    Komisaris Independen : Rizal Satar

    Sesudahnya:
    Dewan Komisaris
    Presiden Komisaris : Andreas Thomas Hoffman
    Komisaris Independen : Rizal Satar


    Perubahan di atas dilakukan sehubungan dengan sudah diterimanya surat OJK no: S746/S.21/2021 tertanggal 21 Juni 2021 perihal Persetujuan atas Pengajuan Calon Presiden Komisaris PT FWD Asset Management Atas Nama Sdr. Andreas Thomas Hoffmann.

  2. Merubah ketentuan pada pasal Penyelesaian Sengketa sehubungan dengan perubahan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dari BAPMI menjadi LAPS SJK.

  3. Merubah ketentuan pada pasal Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya pada KIK dan Prospektus Reksa Dana FWD Asset Philanthropy Equity Fund dan Reksa Dana FWD Asset Value Select Equity Fund terkait dengan Imbalan Jasa Bank Kustodian dari sebelumnya sebesar 0,20% per tahun menjadi maksimum 0,20% per tahun.

Perubahan di atas tidak akan menyebabkan perubahan pada strategi pengelolaan Reksa Dana yang berlaku saat ini.

Perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana tersebut di atas telah kami laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah diumumkan dalam surat kabar harian Neraca pada tanggal 3 September 2021.

Prospektus terbaru dapat Anda lihat pada halaman Kepustakaan.

website - iklan efektif perubahan kik  

Hormat kami,

PT FWD Asset Management